Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Tambora menangkap pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Salah satu pelaku yang diamankan sempat bekerja sebagai karyawan di bidang transportasi umum Jakarta.
"Pelaku bernama Arif Hidayat (40), seorang duda dengan dua anak, sebelumnya, bekerja sebagai karyawan PT Transjakarta dan bertugas di Busway Kalideres sebagai patroli pengamanan jalur selama empat tahun," ujar Kapolsek Tambor Kompol Putra Pratama melalui keterangan, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga
Putra menjelaskan, Arif dalam melancarkan aksinya ditemani oleh rekan kenalannya Nurman Julianto yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya sudah saling kenal selama enam bulan lantaran sama-sama mengontrak rumah di Gang Kramat, Semanan, Kalideres.
Advertisement
Keduanya sudah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil hingga tiga kali secara berturut-turut di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Arif bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman bertindak sebagai eksekutor," ujar Putra.
"Pelaku menggunakan alat yang menyerupai dengan senter untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," tambahnya.
Kapolsek Tambora itu menerangkan, bermula pihaknya telah menerima laporan telah menerima laporan kejadian tersebut dalam rentang Juni hingga Juli di wilayah hukumnya.
Hingga akhirnya pada kasus pencurian dilaporkan oleh salah satu korban yang kehilangan Laptop dan Handphone.
Putra menyebut, pelaku selalu menyasar mobil yang kerap kali terparkir di jalan umum. Hanya butuh 10 menit, pelaku berhasil menggasak harta yang ada di dalam mobil korbannya.
"Tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua di antaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 5 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," jelas dia.
Hasil Curian untuk Membeli Narkoba
Setelahnya, Arif berhasil ditangkap pada Rabu 19 Juli 2023, di wilayah Semanan, Jakarta Barat.
Pada saat diamankan, turut disita juga barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 1 unit sepeda motor milik rekannya. Selain itu, satu unit HP Samsung Galaxy A8 milik korban juga berhasil ditemukan.
Sedangkan Laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial.
Kepada penyidik, Arif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba. "Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu," pungkas Putra.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement