Sukses

Jakpro Bakal Banding Atas Putusan KPPU Usai Dinyatakan Bersekongkol di Tender Revitalisasi TIM

Dirut PT Jakpro Iwan Takwin mengaku, dalam menjalankan usahanya, PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam revitalisasi TIM.

Liputan6.com, Jakarta Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berniat mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lainnya dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin mengaku pihaknya menghormati proses yang berjalan. Namun, Iwan mengaku dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

"Saat ini bersama tim legal, kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulis soal perkara revitalisasi TIM itu, dikutip Minggu (23/7/2023).

Menurut dia, selagi menyiapkan proses banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, hingga standar operasional prosedur guna memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang.

"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Sanksi KPPU

Sebelumnya, KPPU Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan total denda Rp 28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran

Tiga perusahaan, antara lain PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama," dikutip dari laman KPPU.go.id, Jumat, 21 Juli 2023.

Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Putusan dibacakan pada Kamis, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan total tiga terlapor, yakni sebagai pelaksana tender PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).

Video Terkini