Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal. Dalam hal ini, Jokowi memasukkan nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke susunan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 64 tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Aturan ini diteken Jokowi pada 20 Juli 2023, dan akan berlaku mulai tanggal tersebut.
Baca Juga
"Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Perpres Nomor 64 tahub 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Perubahan terdapat di satu pasal yakni, Pasal 4 soal Dewan Pengarah Masjid Istiqlal. Dengan adanya revisi perpres ini, maka susunan baru Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yakni:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
b. Anggota:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Gubernur DKI Jakarta
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dalam Peraturan Dewan Pengarah," bunyi Pasal 4 ayat (2).
Tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal
Berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2019, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal bertugas untuk memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal. Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
Lalu, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola. Terakhir, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Advertisement