Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga
"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Menurut Ketut, masih ada saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Airlangga Hartarto. Hanya saja dia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.
"Nanti beliau (Airlangga) akan saya minta untuk doorstop bagaimana subtansi hasil pemeriksaan," kata Ketut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam panggilan pemeriksaan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
Airlangga tiba sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan didampingi dua orang. Dia mengenakan batik coklat lengan panjang.
Ini menjadi pemeriksaannya yang perdana dalam kasus mafia minyak goreng, setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama tanggal 18 Juli 2023.
Sebelumnya, Menko Perekonomian menyatakan siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang tengah diusut Kejagung.
"Ya nanti sesudah ada undangan saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai undangan," tutur Airlangga kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Minyak Goreng
Diketahui, Kejagung menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Advertisement
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi di Kasus Minyak Goreng
Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.