Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Intelijen, AM Hendropriyono meminta masyarakat berhati-hati merespons soal isu yang belum jelas kebenarannya. Hal ini dikatakan Hendropriyono untuk menjawab tudingan bahwa dirinya membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun.Â
"Kita masyarakat kan, pers yang menjadi penyambung aspirasi. Tolong hati-hati. Dalam merespons sesuatu seperti Al-Zaytun, waspada aja hati-hati," kata Hendropriyono saat ditanya wartawan di STIK/PTIK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, dirinya berhubungan dengan Al Zaytun ketika acara peresmian pondok pesantren itu oleh Presiden Indonesia ke-3, BJ Habibie pada 27 Agustus 1999 sampai 2004.
Advertisement
"Dulu kan saya pejabat. Nah itukan diresmikan presiden Republik Indonesia. Ya itu aja ya selama 2001-2004," ucapnya.
Oleh sebab itu, Hendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu.
"Saya kan bagaimana Presiden saya," ucap Hendropriyono sambil tertawa atas respon isu bekingan.
Awal Mula Perkenalan dengan Panji Gumilang
Selanjutnya, pada tahun 2002, dirinya diutus oleh Presiden Megawati untuk mewakilinya meletakkan batu pertama gedung Dr Ir Sukarno atas undangan Panji Gumilang.
Di sanalah, dia mengenal sosok Panji Gumilang. "Maka dia yang memang sudah berseberangan dengan NII patut saya galang," tegas Hendro.
Hendro menegaskan, dirinya tidak pernah mengatakan Al Zaitun sarang berkumpulnya kader NII. Justru sebaliknya, Al Zaytun menurut laporan tim Menag RI dan Kepala BAKIN pada 1998/1999 ponpes tersebut bertentangan dengan aspirasi NII generasi ke 2.
"Saya juga tidak mengklaim menggalang supaya rekruitmen NII bubar. Tidak pernah. Justru saya sebagai Ka BIN memang seharusnya menggalang Al Zaytun yang memang sudah bertentangan dengan NII tersebut," kata dia.
Â
Â
Mahfud Md: Gugatan Panji Gumilang Urusan Kecil, Kami Tak Akan Terkecoh Alihkan Perhatian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud, Jumat 21 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.Â
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.Â
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.Â
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.Â
Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.Â
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkap Mahfud.Â
Â
Reporter: Bachtiatudin Alam/Merdeka
Advertisement