Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbaiki menyeluruh internal PT Jakarta Propertindo (Jakpro), buntut putusan KPPU soal tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
KPPU menyatakan Jakpro bersekongkol dalam tender revitalisasi TIM.
Hal ini disampaikan Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
"Kalau hal ini memang terbukti benar maka perlu dilakukan tindakan perbaikan internal secara tegas dan menyeluruh," kata Farazandi di Gedung Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Farazandi, hal tersebut penting dilakukan agar praktek-praktek tidak terpuji serupa tak terulang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta lainnya.
"Kami Fraksi PAN sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya aksi-aksi korporasi dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang sangat tidak terpuji sehingga dinyatakan terbukti bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ungkap dia.
Farazandi menjelaskan, jika benar terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, sebagai pelaksana tender revitalisasi TIM, Jakpro telah mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp 28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.
Putusan KPPU
Tiga perusahaan, antara lain PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama," dikutip dari laman KPPU.go.id, Jumat, 21 Juli 2023.
Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Putusan dibacakan pada Kamis, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Advertisement
Para Terlapor
Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap III (pekerjaan interior).
Perkara ini melibatkan total tiga terlapor, yakni sebagai pelaksana tender PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).
Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor.