Liputan6.com, Jakarta Polisi akan memeriksa pihak Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan dana yang dilakukan pimpinanannya Panji Gumilang.
"Betul (10 saksi akan dipanggil) besok," ujar Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan karena ditemukannya indikasi korupsi berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK. Dalam rangka penyelidikan dan analisis terkait transaksi mencurigakan terkait Panji Gumilang.
Advertisement
Whisnu menyebut saksi yang akan diperiksa berasal dari pihak Ponpes Al Zaytun karena diyakini mengetahui soal aliran dana Dana BOS dan Zakat yang dikelola ponpes tersebut.
"(Saksi) dari yayasan Al zaitun," ucap Whisnu.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enamlah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.
Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.
"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," kata Mahfud.
Diduga Ada Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang
Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," ujar Mahfud.
Bareskrim Polri saat ini masih mengusut dua kasus berkaitan dengan Panji Gumilang. Pertama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih penyelidikan. Kedua kasus dugaan penistaan agama yang telah baik ke tahap penyidikan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement