Sukses

Periksa Airlangga Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Dalami Tugas dan Tanggung Jawabnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Hal itu dalam rangka mendalami fakta persidangan, bahwa kebijakan yang dulu diambil terbukti merugikan negara.

"Tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Tapi kita tahu sendiri dalam persidangan pidana terdahulu terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara," sambung dia.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan Airlangga Hartarto kali ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, dengan terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Di mana berdasarkan fakta sidang yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami, dan hasil dari pengalaman tersebut beberapa saat yang lalu sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup," jelas dia.

Dalam rangka untuk membuat terang suatu peristiwa pidana atas tiga tersangka korporasi tersebut, lanjut Kuntadi, maka Kejagung memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian terkait kasus mafia minyak goreng.

"Khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya," Kuntadi menandaskan.

2 dari 2 halaman

Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Airlangga mengaku dicecar sebanyak 46 pertanyaan.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan," ujar Airlangga Hartarto di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Airlangga enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Dia memilih segera meninggalkan Kejagung usai diperiksa selama 12 jam.

"Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga.

Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini, terkait kasus mafia minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.

"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," jelas Ketut.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa," sambungnya.

Ketut mengakui situasi saat ini merupakan tahun politik, namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.

"Harapan tim penyidik dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," Ketut menandaskan.