Sukses

Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Hutang Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Kasus kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol rampung diusut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol rampung diusut.

"Kami Inspektorat sudah menyelesaikan proses pemeriksaan dan insyaallah segera kita tuntaskan," kata Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Syaefuloh mengatakan, sanksi terhadap Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung yang sudah dinonaktifkan sementara itu akan diumumkan pekan depan.

Namun, Syaefuloh tak membeberkan jenis sanksi yang bakal diterima oleh Marihot Hutagalung secara detail. Syaefuloh mengaku, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.

"Kita tunggu lah satu dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar ada proses penghukuman disiplin kan belum proses, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai," ucap dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menonaktifkan sementara Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol.

Sementara, perihal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung itu tergantung rekomendasi Inspektorat.

"Kan ada aturan ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus non job, ya nanti rekomendasi Inspektorat," kata Heru Budi di Waduk Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 21 Juli 2023.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan tindak lanjut, Inspektorat menemukan adanya indikasi kepala kasi memaksa petugas PPSU berutang ke pinjol. Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung.

Heru menegaskan, ada aturan yang mengatur secara ketat aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kata Heru segala tindak tanduk yang melanggar aturan bakal ditindaklanjuti.

"Iya saya minta secepatnya dan tidak pantas lah," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Data Pribadi Petugas PPSU untuk Hutang Pinjol

Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.

Maulana mengaku atasannya tersebut telah memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.

Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam.

Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh si atasan. Nominalnya kisaran Rp1 hingga Rp2 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.