Sukses

Wagub Jawa Barat soal Ponpes Al Zaytun: Sudah Ditangani Pemerintah Pusat

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum irit bicara mengenai masalah pondok pesantren Al Zaytun. Dia menyatakan, Pemprov Jabar menunggu keputusan pemerintah pusat terhadap kasus Al Zaytun tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum irit bicara mengenai masalah pondok pesantren Al Zaytun. Dia menyatakan, Pemprov Jabar menunggu keputusan pemerintah pusat terhadap kasus Al Zaytun tersebut.

"Ini kan sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat menunggu saja keputusan pemerintah. Apapun yang diputuskan pemerintah kita ikut," kata Uu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023).

Politikus PPP ini meyakini pemerintah pusat akan memutuskan yang terbaik terkait masalah pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

"Kami yakin pemerintah pusat akan memutuskan yang paling terbaik untuk bangsa dan negara termasuk juga untuk agama. Kami yakin seperti itu adanya," kata Uu Ruzhanul.

Kendati demikian, dia enggan komentar jauh terkait berita-berita yang beredar soal Al Zaytun. Dia menegaskan kembalib, Pemprov Jabar ikut apapun keputusan pemerintah pusat.

"Berita-berita kan sudah disampaikan oleh pemerintah pusat. saya hanya mendengar, menunggu apa yang diputuskan. tugas saya apa yang ditugaskan pemerintah pusat ke pemerintah provinsi sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat," tutupnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Salinan Gugatan Al Zaytun ke Gubernur Ridwan Kamil Belum Diterima Pemda

Salinan gugatan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata belum diterima oleh pemerintah daerah (Pemda) dari Pengadilan Negeri Bandung.

Hingga kini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan kepada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemda Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Sekeretariatan Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pihaknya belum dapat mengambil langkah selanjutnya dari informasi adanya gugatan tersebut.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy dalam siaran persnya, Bandung, Selasa, 25 Juli 2023.

Gubernur Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Teppy menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya kata Teppy, penyelesaian masalah Al Zaytun diupayakan sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangan.