Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi Mario Dandy Satrio (20) ke Cristalino David Ozora (17). Ada dua alasan yang diungkap Rafael Alun, dalam surat tertulisnya yang disampaikan melalui kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat agenda sidang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Semula Rafael Alun Trisambodo menyebut apabila Majelis hakim telah menjatuhkan putusan dari perkara tindak pidana penganiayaan, bersedia untuk menanggung biaya restitusi yang telah diajukan oleh kubu David. Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca Juga
"Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami mario dandy satryo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," ujar Nahot yang membacakan sepucuk surat dari Rafael di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
Namun, keputusan untuk melibatkan keluarga Rafael dalam pembayaran restitusi itu pun batal. Rafael berpendapat anaknya telah sudah beranjak dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung Rafael Alun.
Â
Kondisi Keuangan Rafael Sudah Berbeda
Rafael mengakui, sejak awal ingin membantu biaya perawatan David pasca kejadian dan pertama kali dirawat di RS Permata Hijau.
Hal itu juga sempat disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang menyebut ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario untuk menawarkan pengobatan yang lebih layak dan bagus. Namun tawaran tersebut pun ditolak Jonathan.
Namun, kondisi Rafael sekarang ini berbeda. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ungkap Rafael.
"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas dia.
Â
Advertisement