Liputan6.com, Jakarta Hakim Ketua Fahzal Hendri kerapkali melontarkan candaan agar membuat suasana sidang tetap tenang dan kondusif. Salah satunya, saat ia menenangkan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate agar menahan emosinya.
Momen itu berlangsung ketika Johnny hendak mencecar saksi Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, karena dianggap keterangan tidak sesuai dengan kapasitas dan jabatannya.
"Saudara saksi mendengar penjelasan saudara dari tadi, saudara menjawab semua pertanyaan. Hanya untuk konfirmasi saja, apa jabatan saudara di Bakti?" tanya Johnny saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
"Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul," jawab Mirza.
"Apakah saudara Dirut Bakti? Apakah saudara juga PMO? Apakah saudara Pokja? Apakah saudara KPA? Apakah saudara juga PPK? Apakah saudara juga menteri? Apakah saudara konsultan pengawas?" cecar Johnny.
"Bukan," jawab Mirza menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
"Bukan semuanya. Tapi saudara menjawab semua pertanyaan yang menjadi tugas-tugas bukan bagian dari tugas saudara," timpal Johnny.
Barulah, Johnny dengan intonasi tinggi menyatakan tidak terima dengan keterangan Mirza soal arahan pimpinan. Sebab seolah menempatkan kesalahan dalam proyek BTS 4G ini adalah arahan darinya.
Padahal, kata Johnny, kebijakan dan target proyek BTS 4G itu telah tertuang dalam Keppres NO 86 tahun 2020 menempatkan proyek tersebut sebagai prioritas. Di mana kebijakan itu telah sesuai aturan yang dicanangkan pemerintah secara resmi.
"Target keppres tentang, Keppres Nomor 86 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021?" tanya Johnny.
"Oh tadi sudah kami jawab, saya tidak tahu," kata Mirza.
"Tapi supaya saudara tahu, ada target 4.200 di dalam Keppres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah. Jadi saudara tidak tahu kebijakan pemerintah, dan saudara mengasumsikan itu kebijakan perorangan menteri kominfo begitu. Apakah negara dilaksanakan dengan kebijakan perorangan seorang menteri? Setahu saudara apakah demikian," timpal Johnny.
Hakim Minta Johnny G. Plate Tahan Emosi
Mendengar suara yang sudah meninggi itu, Hakim Fahzal memotong dan meminta agar Johnny tidak emosi. Dengan meluruskan pertanyaan yang dilontarkan arahan dalam Keppres tersebut.
"Sebentar Pak, Pak Gerard Plate tolong saudara bertanya tidak emosi seperti itu," sela Hakim.
"Tidak emosi," jawab Johnny G. Plate.
"Oh mungkin intonasinya saja ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden itu, biasa lah tolong targetnya sekian. Itu hal biasa," jelas Hakim.
Sebab, persidangan saat ini adalah bentuk menguji pelaksanaan proyek apakah sesuai dengan aturan. Sehingga, sambil kelakar, Fahzal mencoba agar persidangan bisa berjalan kondusif.
"Ya kalau (suara tinggi) saudara gitu dia pingsan, haha.. saudara tanya santai saja pak," ucap hakim.
"Baik terima kasih Yang Mulia sudah mengingatkan. Mohon maaf saja intonasi kita kadang-kadang meningkat, tapi tidak ada emosi di situ. Rasional saja," jawab Johnny.
"Barangkali intonasinya saja pak, kita orang Sumatera orang Timur sama intonasinya (keras). Tapi hatinya Hello Kitty silakan pak," saut hakim.
"Hatinya Hello Kitty," timpal Johnny melanjutkan pertanyaan.
Setelah itu pertanyaan berlanjut soal teknis rapat yang pernah Mirza berlangsung beberapa kali. Sampai soal apakah Bakti Kominfo alami kerugian, namun dimintakan hakim untuk ditanyakan kepada pihak yang tepat.
Sekadar informasi dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement