Liputan6.com, Jakarta Dakwaan soal setoran Rp500 juta setiap bulan kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate kembali mencuat. Kali ini dibenarkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang sempat mendengar informasi perihal adanya setoran uang tersebut.
Uang itu diakui Mirza saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Ia menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny G. Plate, Heppy.
Advertisement
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang. Tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny, tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta perbulan," ujar Mirza.
"Ada 500 juta perbulan untuk Jhonny melalui sekretaris?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.
"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.
"Selama berapa bulan?" tanya kembali jaksa yang dijawab Mirza tak mengetahui secara jelas berapa kali disetorkan uang tersebut.
Setelah itu, tim jaksa pun menggali keterangan terkait suasana saat Mirza mengetahui soal setoran uang Rp500 juta ke Johnny. Dijawabnya, kabar itu didengar dari Anang selaku Dirut BAKTI yang kesal kepada Heppy karena tak prioritaskan acara perusahaan.
"Sebenarnya, pada saat itu ngobrol informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny. Tapi ceritanya Heppy itu tidak mengagendakan Pak Jhonny," jawab Mirza.
"Tidak mau mengagendakan kehadiran Menteri di acara BAKTI. Kemudian apa waktu itu yang disampaikan Anang?" tanya JPU.
"Obrolan santai, 'awas aja kalo gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan'," ungkap Mirza.
"Itu saudara dengar langsung dari Anang?" tanya JPU yang dibenarkan Mirza "Iya".
Â
Dibantah Anang dan Johnny G. Plate
Atas keterangan Mirza soal setoran uang Rp500 juta, turut mendapat respons dari Anang maupun Johnny yang duduk sebagai terdakwa. Kedua kompak membantah keterangan Mirza soal setoran uang tersebut yang diberikan setiap bulan.
"Bahwa saya pernah memberikan uang Rp500 juta ke Heppy adalah tidak benar," saut Anang.
"Keterangan beliau ini kan 500 juta per bulan? Dibantah itu?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Itu tidak benar," saut Anang.
Senada dengan Anang, Johnny G. Plate juga tidak membenarkan soal setoran uang Rp500 juta yang diterimanya. Adapun, kalau uang itu disetorkan ke sekretaris Heppy ia mengklaim tak pernah diterimanya.
"Yang Rp500 juta gimana?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri ke Johnny.
"Kan tidak menyebut saya tadi. Dia nyebut buat Heppy bukan buat saya," ujar Johnny.
"Iya itu bukan saudara, bantah itu?" timpal Fahzal.
"Ya. Saya bantah karena ke saya tidak (pernah menerima). Saya tidak tahu ke yang lain (soal Heppy terima uang)," tutur Johnny.
Â
Â
Advertisement
Dalam Dakwaan, Johnny G. Plate Dapat Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan
Dalam dakwaan, Johnny G. Plate disebut mendapat setoran dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Dana itu disebut dipakai untuk operasional tim pendukung Menteri Johnny dikala menjabat.
Adapun uang Rp500 juta itu telah disetorka. selama 20 kali antara Maret 2021 sampai Oktober 2022. Bila ditotal, mantan Menkominfo Johnny menerima sekitar Rp10 miliar yang diserahkan lewat Heppy Endah Palupy.
Dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4GÂ dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â