Sukses

Imigrasi Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 3.195 WNI Diduga Bakal Jadi PMI Ilegal

Ribuan WNI tersebut berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 3.195 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural hingga Juli 2023.

Ribuan WNI tersebut berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta.

Dengan rincian, 212 orang di Januari, 417 orang di Februari, 525 orang di Maret, 309 orang di April, 580 orang di Mei, dan 566 bulan di Juni. Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang.

"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO. Kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban," jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (26/7/2023).

Tak hanya di TPI, pengetatan juga dilakukan dalam proses penerbitan paspor. Pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak.

Dengan rincian 14 permohonan di Januari, 6 permohonan di Februari, 13 permohonan pada Maret, 10 permohonan di April, 1 permohonan di Mei, dan 5 permohonan di Juni. Sedangkan pada Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.

"Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural," jelas Tito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Pusat Tolak 80 Permohonan Paspor Terindikasi Calon PMI Ilegal

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketat proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dalam pelaksanaannya, kantor Imigrasi meningkatkan pemahaman tentang modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku TPPO.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, hingga pertengahan 2023, phaknya berhasil menggagalkan permohonan paspor kepada 80 pemohon dengan rentang usia 18-56 tahun yang terindikasi sebagai calon Pekerja Migran nonprosedural.

“Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang terindikasi akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

"Hal ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Apalagi banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi,” tambah Wahyu.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini, seperti ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan orang, masyarakat dengan pendidikan atau pengetahuan terbatas, atau faktor ekonomi yang membuat mereka terbujuk oleh pelaku yang gencar mendekati mereka.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara rutin memberikan edukasi kepada publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO.

3 dari 3 halaman

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menganalogikan, paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan," ungkapnya 

Terlebih saat ini usia paspor 10 tahun, lanjutnya, waktu pertama kali mungkin prosedural. Lalu, ketika berangkat, untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, lalu yang ditangkap malah petugas imigrasi, langkah itu juga dinilai tidak pas.

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. 

Dia pun tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini