Sukses

Kejagung Periksa Dirut Sucofindo Terkait Kasus Korupsi Pelindo DP4

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Saksi yang diperiksa yakni, JT selaku Direktur Utama PT Sucofindo. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019.

"Diperiksa untuk tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun itu ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.

"DP4 Pelindo perkembangan perkara ini kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Sejauh ini, lanjut Ketut, sudah ada sebanyak 40 saksi yang menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut diketahui bermodus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up.

"Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitasnya sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar," kata Ketut.