Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri buka suara atas kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tertembak oleh rekannya Bripda IMS dan Bripka IG. Mereka adalah anggota Densus 88 yang saat kejadian berada di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
"Mereka anggota Densus," kata Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga
Aswin menjelaskan penyebab kejadian tertembaknya Bripda IDF terjadi akibat kelalain dua rekannya. Ketika Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata namun tiba-tiba meletus dan mengenai Bripda IDF.
Advertisement
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian meletus dan mengenai rekan nya yg berada di depannya," tuturnya.
Atas kejadian itu, Aswin pun menyatakan tidak ada pertengkaran sebelum insiden. Hal itu guna meluruskan terkait isu beredar soal penyebab tertembaknya Bripda IMF karena dipicu pertengkaran.
"Tidak ada (pertengkaran) Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," sebutnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kelalaian itu dilakukan oleh Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi.
"Tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Â
Kronologi Kejadian
Â
Kronologi Penembakan tewasnya Bripda IDF terjadi pada 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 Wib bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor. Dimana telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan tewasnya Bripda IDF.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata Ramadhan.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tambah Ramadhan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement