Sukses

Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini, Kamis 27 Juli 2023

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Hal itu lantaran hasil laboratorium forensik telah keluar.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 30 saksi dengan 20 saksi ahli. Selanjutnya, Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.

“Kami telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ahmad.

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG). Termasuk di antaranya saksi ahli pidana dan agama.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di BAP. Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Ahmad merinci, para saksi yang terdaftar antara lain lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ahmad.

2 dari 2 halaman

Kapolri Sebut Kasus Panji Gumilang Masih Diusut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang, baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

“Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Tentunya, lanjut Listyo, keseluruhannya masih berproses dan pada saatnya nanti pihaknya akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

“Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” jelas dia.