Sukses

Anggota Densus 88 Polri Tewas Ditembak Sesama Polisi, Satu Tersangka Disanksi 'Patsus'

Satu dari dua tersangka penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) dalam penempatan khusus (patsus) guna proses penyidikan baik etik maupun pidana.

Liputan6.com, Jakarta Satu dari dua tersangka penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) dalam penempatan khusus (patsus) guna proses penyidikan baik etik maupun pidana.

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan dan satu tersangka di patsus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Aturan itu tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

Sesuai Pasal 1 Ayat (35) dijelaskan bahwa patsus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan siapa tersangka yang dipatsuskan. Dari dua anggota Densus 88 yang telah ditetapkan tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG akibat insiden tewasnya Bripda IDF.

Hal itu demi kepentingan penyidikan baik tindak pidana oleh Polres Bogor untuk mendalami kronologi kematian Bripda IDF, dan Divpropam Mabes Polri untuk menindak pelanggaran kode etik para tersangka.

"Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya kabar tewasnya Bripda IDF sempat viral di media sosial karena tertembak oleh sesama rekan polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu dini hari (23/7/2023).

2 dari 2 halaman

Bripda IDF Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi di Rusun Polri Cikeas

Dari hasil autopsi RS Polri Sukanto Jakarta diketahui Bripda IDF tewas dengan satu luka tembak yang tembus dari kuping kanan ke kiri. Hal itu mengonfirmasi sebagai video beredar di media sosial terkait perban yang melilit di kepalanya.

"Oh itu bukan konsumsi wartawan (hasil autopsi). Yang penting ada luka tembak 1 saja. Kamu kan sudah tahu, di video itu kan benar. Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Karumkit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan tidak ada luka lain yang bersarang di tubuh anggota Densus 88 itu. Selain dari satu luka tembak yang terdapat di bagian kuping.

"Enggak ada (luka lain), sudah itu sudah benar itu, dari videonya sudah. Dilaksanakan di sini sudah benar, kemudian kenanya hanya luka tembak satu saja," bebernya.

Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar menjelaskan kejadian tertembaknya Bripda IDF terjadi akibat kelalain dua rekannya. Aswin mengeklaim, saat itu Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata, namun tiba-tiba meletus dan mengenai Bripda IDF.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com