Sukses

Pemprov DKI Jakarta Lantik 5.846 Guru P3K di Balai Kota

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada sesi I yang diikuti oleh 1.466 guru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik 5.846 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pelantikan ini dilakukan secara bertahap di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (28/7/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada sesi I yang diikuti oleh 1.466 guru. Joko Agus berharap guru P3K yang dilantik dapat memberikan kinerja terbaik sebagai tenaga pendidik untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Saya ucapkan selamat kepada para guru yang telah lulus seleksi dan dilantik menjadi P3K jabatan fungsional guru . Tanamkan sumpah dan janji yang sudah diucapkan sebagai guidance untuk menunaikan tugas sebaik-baiknya," ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan para guru P3K harus beradaptasi dengan lingkungan kerja. Selain itu, dapat mempelajari tugas hingga fungsi pengabdian kepada masyarakat, terutama di bidang pendidikan.

"Saya juga berharap, untuk segera juga menambah wawasan terkait dengan peraturan dan Undang Undang berlaku. Utamanya, terkait disiplin, core value BerAkhlak. Jadikan nilai dan aturan ini pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi kerja," terangnya.

Sementara itu, dengan adanya pelantikan tenaga-tenaga profesional guru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.

2 dari 2 halaman

Pelantikan Guru Terdiri dari Tiga Sesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan, pelantikan ini mengacu pada telah ditetapkannya NI P3K Formasi Tahun 2022 oleh Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Pagi ini untuk sesi 1, pukul 08.00 dilantik 1.466 guru P3K. Kemudian, sesi 2 pukul 14.00 ada 2.190 guru, dan untuk sesi 3 pada pukul 16.00 akan dilantik sebanyak 2.190 guru menjadi berstatus P3K," ungkapnya.

Maria mengungkap perjanjian kerja guru bisa diperpanjang kembali setelah tiga tahun bekerja.

"Jika P3K telah mencapai batas usia tertentu bagi jabatan fungsional guru yakni, 60 tahun maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja," bebernya.

Disisi lain, salah seorang guru di SMAN 66, Kornelis Ruben mengaku sangat senang dan bersyukur bisa dilantik sebagai P3K.

"Saya sudah mengabdi sebagai tenaga pendidikan selama 15 tahun. Saya senang sudah bisa jadi P3K, semoga kesejahteraan semakin meningkat dan ini menjadi motivasi saya untuk bekerja semakin baik lagi," tandasnya.

 

Reporter: Miranda Pratiwi