Liputan6.com, Jakarta - Polri masih mendalami kasus polisi tembak polisi di Rusun Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Belakangan diketahui, pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata api rakitan ilegal.
"Mengamankan senjata api rakitan ilegal," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Ramadhan, senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebabkan Bripda IDF meninggal dunia, serta dipatsuskan.
Advertisement
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Bidprovos Propam Polri, serta proses pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan," kata Ahmad.
Densus 88 Antiteror Polri membenarkan ketiga personel yang terlibat peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, merupakan anggotanya. Senjata api disebut meletus saat dikeluarkan dari tas dan mengenai salah satu dari mereka.
"Mereka anggota Densus. Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” tutur Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2023).
Meski begitu, kata Aswin, pihak kepolisian tetap menangani kasus tersebut dan menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terlibat menjadi tersangka.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata Aswin.
Bripda IDF Meninggal Usai Tertembak
Peristiwa polisi menembak sesama rekan anggota kembali terjadi. Korban atas nama Bripda IDF meninggal dunia ditembus timah panas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peristiwa itu terjadi di bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ahmad, pihaknya menangkap dua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa polisi tembak polisi tersebut.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," jelas dia.
Ahmad menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap anggota yang melanggar, baik terkait etik, disiplin, serta tindak pidana.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," Ahmad menandaskan.
Advertisement