Sukses

3 Pernyataan KPK Usai OTT Kepala Basarnas, Sampaikan Permintaan Maaf Akui Khilaf

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun menyebut, pihaknya bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat usai OTT Kepala Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Usai OTT KPK, lembaga antirasuah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun menyebut, pihaknya bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat. Pertemuan akan membahas soal penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

Menurut dia, pihaknya bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat. Pertemuan akan membahas soal penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

"Kalau kita lengkap, lima pimpinan hari Senin (bertemu Panglima TNI)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis.

Berikut sederet pernyataan KPK usai lakukan OTT terhadap pejabat Basarnas di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. KPK Segera Temui Panglima TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat. Pertemuan akan membahas soal penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pertemuan akan dilaksanakan saat kelima pimpinan KPK berada di Jakarta. Menurut Nawawi, saat ini Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tengah berada di luar kota.

"Kalau kita lengkap, lima pimpinan hari Senin (bertemu Panglima TNI," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Nawawi mengatakan, dalam pertemuan nanti yang akan dibahas adalah soal rencana pembuatan tim koneksitas antara KPK dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini.

Diketahui, pengusutan terhadap Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dilakukan oleh pihak TNI.

"Itu yang nanti akan kita bicarakan pekan depan," kata Nawawi.

Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

3 dari 4 halaman

2. Sebut Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Diusut Sejak Lama

Wakill Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sudah diusut sejak lama oleh tim penyelidik.

Menurut Nawawi, surat perintah penyelidikan kasus ini sudah diterbitkan sejak lama. Hanya saja dia mengaku lupa waktu pastinya.

"Saya tidak ingat sprindiknya kapan, cuma memang cukup lama," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Berkaitan dengan pengusutan kasus ini, KPK berencana menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan. Ada sejumlah hal yang ingin dibahas pimpinan KPK dengan Panglima TNI berkaitan pengusutan kasus ini.

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.

"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan, rencananya pekan depan pimpinan KPK akan menemui Panglima TNI. Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota.

"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi.

 

4 dari 4 halaman

3. Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.

Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.

"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," kata Johanis.

Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.