Sukses

Kemenag: Produk Halal Bukan hanya soal Agama, tapi Sudah Jadi Gaya Hidup Konsumen

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produk halal bukan soal agama saja. Menurutnya, menjual produk halal juga memerlukan unsur kualitas dan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produk halal bukan soal agama saja. Menurutnya, menjual produk halal juga memerlukan unsur kualitas dan kesehatan.

Aqil mengungkapkan, hal ini yang masih menjadi tantangan berat agar Pedagang Kaki Lima (PKL) mau memiliki sertifikasi halal. Sedangkan hal ini berbeda dengan restoran yang memandang produk halal juga sebagai branding image, pemasaran, dan kepercayaan konsumen.

"Kalau halal bagi orang luar maupun Korea, Jepang, halal itu bukan soal agama. Isunya bukan soal agama, tapi soal industri, market, soal keuntungan, branding image, kesehatan, kualitas, trust kepercayaan dari konsumen, itu halal bagi pelaku usaha menengah besar perusahaan-perusahaan besar yang sudah bersetifikat halal," kata Aqil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Tak hanya makanan, kata Aqil, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.

"Lah, bagi usaha mikro kayak PKL yang di jalan-jalan itu mereka ini masih menganggap ini soal agama, belum tahu value, competitive itu enggak paham, kemudian ini hanya soal agama," ucap Aqil.

Aqil mencontohkan sikap para PKL yang belum terliterasi tentang produk halal. Menurutnya, mereka cuma menilai apa yang dijualnya sudah diketahui orang bahwa halal untuk dikonsumsi.

"Kenapa soal agama, 'ngapain gue repot-repot ngurus hal ini kan jelas halal ini ngapain lagi ditulis halal'. Nah, itu kan isunya hanya soal agama itu. Ini sudah halal ngapain bakso, ayam kok, bakso sapi, daging sapi, halal, ngapain disertifikat halal," ujar Aqil.

Sementara, hal itu berbeda dengan restoran yang misalnya menjual daging wagyu dan sudah bersertifikat halal. Selain makanannya berkualitas tinggi, mereka bisa menarik kepercayaan masyarakat dengan branding.

"Tapi bagi orang, apa namanya daging merah Jepang itu namanya, wagyu itu kan kualitas tinggi. Walaupun kualitas tinggi dia pastikan ini halal karena ini soal branding. Bapak-bapak saya sebut daging aja sudah tahu semua kan, sudah tahu daging merah wagyu itu sudah paham," terangnya.

"Sementara yang jual sate, rawon, soto Lamongan ini menganggap ini kan sudah halal, 'saya kan motongnya baca bismillah, ngapain lagi nulis halal', itu problemnya. Makanya kayak kita edukasi terus menerus," kata Aqil.

2 dari 2 halaman

Daftar Sertifikasi Halal hanya Melalui PUSAKA Kemenag

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kementeria Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Selain dari situ, dia pastikan palsu.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7).

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.

Wibowo menjelaskan, PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.

"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," kata Wibowo.

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.

Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Kata dia, saat ini pelaku usaha tak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas untuk mendaftar sertifikasi halal.

"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," kata Aqil.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com