Liputan6.com, Jakarta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, meminta Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK tidak mundur dari jabatannya.
Isu pengunduran diri Asep Guntur muncul usai pimpinan KPK meminta maaf ke TNI atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga
"Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan, dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas. Bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi, baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas," tulis keterangan pegawai KPK, Sabtu (29/7/2023).
Advertisement
Jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dalam pemberantasan korupsi melalui KPK.
"Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," jelasnya.
Pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pimpinan KPK, Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut.
"Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun pimpinan KPK, karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas," katanya.
Namun pada Jumat, 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan ke publik bahwa tim penyelidik KPK khilaf dan lupa dalam melakukan tangkap tangan alias OTT terhadap oknum perwira TNI aktif. Hal itu pun menimbulkan kebingungan serta tanda tanya besar, apa alasan atau hal yang melatarbelakangi pernyataan itu.
"Terkait adanya pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK di mana seluruh tanggung jawab atas perkara Basarnas seolah-olah hanya di tangan dan keputusan beliau seorang," terangnya.
Munculnya kabar pengunduran diri Asep Guntur Rahayu sangat mengagetkan dan mengecewakan, baik di kalangan publik maupun internal KPK. Di kalangan publik yang awam, muncul prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut.
"Sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan," tandasnya.
Brigjen Asep Guntur Mundur dari Jabatan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengemban amanah sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari dari pejabat di KPK. Brigjen Asep sudah mengirimkan permohonan pengunduran diri ke pimpinan lembaga antirasuah.
"Sementara ini beliau sudah kirim WhatsApp pengunduran diri ke pimpinan," ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sumber internal Liputan6.com yang juga penegak hukum di KPK ini menyebut dirinya dan teman-teman penyidik lain masih berharap Brigjen Asep memimpin mereka dalam menindak pelaku korupsi.
"Masih ditahan-tahan. Kami semua sedang berupaya menahan dengan memberi dukungan, argumen, dan semuanya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfiandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.
Advertisement