Sukses

Demokrat Minta Pemprov DKI Ambil Langkah Pengamanan Usai Kabel Fiber Jerat Leher Mahasiswa di Jaksel

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, pukul 22.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI melakukan pengamanan terhadap sejumlah kabel fiber optik semrawut di jalanan Ibu Kota. Pasalnya, kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, membuat seorang mahasiswa ceDPRDlaka.

Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan kabel semrawut di Jakarta.

Diketahui Januari lalu, mahasiswa Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel udara yang menjuntai. Lapisan kabel yang terbuat dari baja itu mencelakai leher Sultan hingga tak bisa bicara sampai sekarang. Kabel itu diduga milik PT Bali Tower.

"Menurut saya Dinas Bina Marga sebagai SKPD yg diberikan tanggungjawab menyelesaikan program SJUT tersebut perlu melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pihak swasta yang terbengkalai dan melakukan langkah pengamanan jika dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat," kata Mujiyono kepada Liputan6.com, Minggu (30/7/2023).

Mujiyono menjelaskan, penataan kabel optik di Jakarta merupakan kegiatan strategis daerah (KSD) yakni Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang diberikan penugasannya ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Sarana Jaya.

"Namun perkembangan proyek tersebut terhambat karena belum selesainya pembahasan Perda Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda (Peraturan Daerah) Utilitas," ungkap Mujiyono.

 

2 dari 3 halaman

Mahasiswa Brawijaya Terjerat Kabel Fiber Optik di Pangerang Antasari

Menurut Mujiyono, investor yang sudah berinvestasi vakum, tidak melanjutkan pekerjaan karena tak kunjung selesainya dua Perda. Di mana Perda tersebut harusnya menjadi dasar hukum bagi skema pembayaran jasa layanan, hingga besaran tarif SJUT.

"Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada pihak swasta," ucap Mujiyono.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, pukul 22.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat Sultan tengah menghabiskan waktu libur semester dengan teman-teman SMA-nya di sekitar Ibu Kota. Mereka mengendarai sepeda motor ke arah Jalan TB Simatupang, lalu berbalik ke kiri menuju Jalan Pangeran Antasari.

Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, sebuah mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban karena ada kabel fiber optik yang posisinya menjuntai secara melintang di tengah jalan.

Sopir SUV bergerak secara perlahan agar dapat melewati kabel fiber optik yang menjuntai. Namun, sopir diduga salah perhitungan, lantaran kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.

Sayangnya, sopir yang tak menyadari hal tersebut langsung tancap gas. Kabel yang tertarik mobil, membal ke arah belakang mengenai leher Sultan.

"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya. Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," kata Ayah Sultan, Fatih saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Juli 2023.

 

3 dari 3 halaman

Sultan Belum Bisa Bicara dengan Normal

Sultan yang tak sadarkan diri, langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, untuk mendapatkan pertolongan. Meski telah mendapatkan perawatan, Sultan belum bisa bicara dengan normal seperti sedia kala.

"(Dokter) memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya putus dan berantakan sampai lepas dari yang namanya luring-luringnya atau kayak jakunnya itu lepas," kata Fatih.

Video Terkini