Sukses

Alasan Ini yang Bikin Keluarga Duga Kematian Bripda Ignatius adalah Pembunuhan Berencana

Keluarga yakin, Bripda Ignatius yang merupakan korban polisi tembak polisi di Rumah Susun Polri Cikeas, adalah korban pembunuhan berencana. Apa alasannya? Cek di sini.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menilai kematian anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri itu janggal. Mereka tidak percaya, polisi junior itu meninggal karena kelalaian. Mereka yakin, Bripda Ignatius yang merupakan korban polisi tembak polisi di Rumah Susun Polri Cikeas, adalah korban pembunuhan berencana.

Kecurigaan keluarga atas penyebab tewasnya Bripda Ignatius itu disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Jajang.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," tutur Jajang seperti dilansir dari Antara, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, Bripda Ignatius dan dua orang rekannya --yang telah ditetapkan sebagai tersangka-- merupakan anggota Detasemen Khusus alias Densus 88 Antiteror Polri, yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

Oleh sebabnya, keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat 28 Juli 2023. Pada saat itu, mereka menjelaskan Bripda Ignatius tewas karena kelalaian rekannya dalam membawa senjata api rakitan ilegal.

Padahal, masih dalam keterangan penyidik di konferensi pers, tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar. Tetapi, sambung dia, tidak meletus karena magasin tidak terpasang.

Senjata api tersebut lalu disimpan di tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin. Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul, penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," tutur Jajang.

 

2 dari 3 halaman

2 Tersangka

Kasus tewasnya Bripda Ignatius sedang dalam penyidikan Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.

Dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api.

Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS bahwa senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Bakal Konfrontasi 

Polisi akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.

 

3 dari 3 halaman

Soal Dugaan Bisnis Senjata Api Ilegal

Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.

Video Terkini