Liputan6.com, Jakarta Hari itu, 5 Januari 2023, Sultan Rif’at Alfatih berkendara menggunakan sepeda motornya di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Malang tak dapat ditolak, Sultan terjerat kabel optik yang menjuntai di jalan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Sultan tidak bisa bicara.
Tak sampai di situ, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu, pemuda itu kembali masuk rumah sakit karena mengalami pendarahan di tenggorokan dan paru-parunya terendam air.
Advertisement
Rupanya, kejadian serupa dialami oleh pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Kecelakaan tunggal itu terjadi saat kendaraan korban tersangkut kabel yang melintang di jalan tersebut pada Jumat 28 Juli 2023. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas dari dari timur menuju ke barat.
Kabel optik semrawut lazim ditemui di jalanan Ibu Kota Jakarta. Encuk, warga Palmerah, Jakarta Barat mengaku resah dan tak nyaman ketika berjalan kaki.
"Saya kan suka jalan kaki sembari olah raga, suka takut aja gitu kabelnya kenapa-kenapa," ujar Encuk kepada Liputan6.com.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah meminta dinas terkait untuk memastikan kabel optik tidak seliweran di jalanan Ibu Kota.
“Saya minta yang membangun fiber optik atau galian kabel, harus rapi, kira-kira itu. Saya minta dinas terkait yang mengawasi,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia mengaku telah menargetkan untuk merapikan kabel optik fiber sejak menjabat jadi Pj DKI Jakarta pada Oktober 2022 lalu.
“Saya minta rapikan. Ketika saat itu belum rapi, ya tanggung jawab pemasang kabel sebelumnya,” jelas Heru Budi.
Dia pun meminta masyarakat melaporkan semisal masih ada kabel optik fiber yang semrawutan.
“Saya lihat sudah diperbaiki. Kalau ujung-ujungnya belum ada kasih tahu aja, biar dinas PTSP memanggil Bina Marga biar hubungi yang bersangkutan. Saya tiap hari keliling, kalau ada yang enggak bener saya tindak lanjuti,” ujar Heru.
Heru Dikritik Terlalu Normatif
Pernyataan Heru Budi itu mendapat kritik dari Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Seharusnya, Heru Budi memberikan solusi yang lebih konkrit.
"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban," kata Kenneth seperti dilansir Antara.
Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.
Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.
Advertisement
Minta Korban Lapor Polisi Jika Vendor Tak Tanggung Jawab
Kenneth menyarankan korban yang terjerat kabel fiber optik itu melapor ke polisi jika vendor tak bertanggung jawab.
"Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Kenneth, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 30 Juli 2023.
Dia menuturkan, laporan itu dapat dibuat berlandas Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal itu menyebutkan, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.