Liputan6.com, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta memanggil PT Bali Towerindo Sentra pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pasalnya, kabel menjuntai itu telah mencelakai mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengungkapkan konsekuensi yang bakal diterima provider jaringan utilitas itu apabila tak segera merapikan kabelnya.
"Kalau memang tidak bisa dirapikan tidak bisa dilakukan penataan ya kami sesuai dengan ketentuan yang ada pertama kita teguran, peringatan tertulis," kata Syamsul saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Menurut Syamsul, apabila terguran tertulis pun tak digubris, pihaknya bakal memutus jaringan PT Bali Towerindo yang ada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan itu.
"Tidak juga melakukan penataan kami putus kabel yang menjuntai itu," ucap dia.
Syamsul menyampaikan, Perda Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah peraturan yang saat ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta yang mengatur mengenai Jaringan Utilitas di Ibu Kota.
"Lalu kita juga punya Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memanggil PT Bali Towerindo Sentra usai kecelakaan yang dialami seorang mahasiswa Universitas Brawija bernama Sultan Rif'at Alfatih pada 5 Januari 2023 di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Pasalnya, kabel menjuntai yang melukai Sultan itu diduga milik PT Towerindo Sentra. Towerindo dikenal sebagai perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi.
"Iya Bali Tower kalau nggak salah ya yang ada di dekat lokasi tersebut. Hari ini kami akan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait dengan kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan oleh Bali Tower," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri kepada Liputan6.com, Senin (31/7/2023).
Â
Minta Provider Rapikan Kabel
Syamsul menyampaikan, pemanggilan baru dapat dilakukan hari ini sejak kejadian berlangsung pada Januari 2023 lalu. Sebab, pihaknya sama sekali tidak menerima informasi apapun kala itu hingga kejadian viral di media sosial.
"Memang waktu kejadian itu sama sekali tidak ada informasi ke Dinas Bina Marga. Kami baru mengetahui itu kejadian memang di media sosial, ada musibah di lokasi tersebut di Antasari tersebut," kata Syamsul.
Adapun pemanggilan PT Bali Towerindo dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Bina Marga, Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2023). Syamsul menyebut, PT Bali Towerindo bakal dimintai keterangannya, sehingga dapat diambil tindak lanjut.
"Pertama kita minta keterangan dulu untuk memastikan itu miliknya Bali Tower atau apa karena kabel di lapangan kan cukup banyak dan agak sulit kita mengidentifikasi," kata Syamsul.
"Tapi yang di lokasi memang ada satu tarikan kabel dari BTS ke tiang terus ke seberang, tiang ke seberang ya. Nah, mungkin kami akan meminta keterangan dulu dari pihak Bali Tower," sambung dia.
Selain PT Bali Tower, Dinas Bina Marga juga mengundang sejumlah perusahaan provider atau operator jaringan utilitas lainnya di Jakarta. Tak hanya itu, Dinas Bina Marga juga mengundang Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Jadi kita ada rencana, pertama menyikapi kejadian yang di Antasari, kedua juga kita secara bersama-sama mengimbau kepada mereka para pemilik utilitas untuk merapikan sambil kita menunggu terbangunnya SJUT," ucap dia.
Advertisement