Sukses

Puspom TNI Terima Puluhan Barang Bukti Terkait Kasus Suap Kabasarnas dari KPK

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan, pihaknya sudah menerima puluhan barang bukti terkait kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan, pihaknya sudah menerima puluhan barang bukti terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Badan SAR Nasional ke Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemeriksan terhadap dua tersangka perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas, barang bukti diterima oleh Penyidik Puspom TNI sebanyak 27 item dengan 34 sub item,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan, barang bukti tersebut akan disinergikan bersama KPK. Dia meyakini sejauh ini sudah ada kecocokan dari keterangan dua tersangka perwira aktif dengan barang bukti terkait.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang ikut dalam jumpa pers terkait akan bersinergi bersama Puspom TNI untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami, KPK memberikan apresiasi terhadap kordinasi dan sinerg dalam penanganan kasus ini” Firli menutup. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat.  

Pertama di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp 999,7 Juta. 

 

2 dari 2 halaman

Punya Bukti Cukup

Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka. 

Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.