Liputan6.com, Jakarta - Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023).
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Advertisement
Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo (Jokowi) murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Menurut dia, diksi yang dibangun Rocky Gerung pada saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis karena menyerang kepala negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Parahnya lagi, video rekaman turut diunggah oleh Refly Harun di saluran youtube miliknya.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dalam laporannya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan memunculkan kegaduhan
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran youtube dan memasukan video ke saluran yutube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar dia.
"Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.
Dalam laporannya, Lisman mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya 1 flash disk berisi dua video dan pernyataan Rocky Gerung yang tersebar ada di media.
"Saya bawa lengkap barang buktinya dan sudah dilampirkan. Makanya bisa muncul laporan polisi," ucap dia.
Lisman mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersikap tegas dalam menanggapi kasus ini. Kalau perlu, kata dia segera menangkap Rocky Gerung.
"Kapolda Metro sikapi tegas kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ujar dia.
Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sempat Ditolak Bareskrim
Sebelumnya, kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, laporan itu ditolak.
Alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
Advertisement