Sukses

Mario Teguh dan Istri Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto.

Liputan6.com, Jakarta Polisi segera memanggil motivator Mario Teguh dan istrinya Lina Teguh terkait dugaan penipuan skincare.

"Kami akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo menerangkan, sejauh ini empat orang saksi telah dimintai keterangan. Selain dari pihak terlapor, Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan kepada PT Pesona Mahameru.

"Dia adalah perusahaan yang memproduksi skincare tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kaitannya dengan izin produk. Penyidik akan terus berkordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," ujar dia.

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari salah seorang korban yang merupakan pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Penasihat Hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap kliennya mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare. Namun, tidak pernah terlaksana hingga kliennya merugi hingga Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).

2 dari 2 halaman

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Skincare Mario Teguh

Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.

"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.

Dalam kasus ini, pelapor menduga Mario teguh telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.