Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan mendesak Polda Metro Jaya memproses pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung. Menurut dia, pernyataan Rocky Gerung dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rocky Gerung disebut telah memprovokasi masyarakat untuk menggelar aksi besar-besaran pada 10 Agustus 2023.
Baca Juga
"Kita minta hari ini atau besok Polda panggil dia, habis itu tangkap dan tahan Rocky Gerung," kata Lisman dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Lisman mengungkit kembali sejumlah pernyataan Rocky Gerung saat berpidato. Ada kata b*jingan, tol*l, pe*gecut.
"Seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai b*jingan tol*l atau pengecut," ujar dia.
Bukan cuma itu saja, Lisman mengatakan, Rocky juga menyerukan kepada masyarakat melakukan gerakan 10 Agustus dengan membuat macet jalan tol dan ibu kota.
"Ini maksudnya apa. Apakah mereka punya agenda suatu revolusi untuk ganti presiden, ini kan Sangat berbahaya," ujar dia.
Karenanya, Lisman meminta Rocky Gerung harus mempertanggungjawabkan ucapan di hadapan hukum. Terutama, terkait ucapan Rocky yang menghina simbol negara.
"Ini buat kegaduhan keresahan. Hampir semua respon publik hari ini menghantam dia (Rocky). Selama ini bahasanya dungu kita biarkan, mungkin orang gak ngerti jadi hal biasa. Ini sudah kelewat batas, kira nggak menggangu kritik orang, kita juga suka kritik. Tapi kritik yang konstruktif membangun untuk masyarakat banyak," ucap dia.
Refly Harun Turut Dilaporkan
Dalam laporannya, Lisman turut menyeret Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Lisman menduga, Refly telah menyebarkan ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.
"Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun," ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi telah menerima, laporan Relawan Indonesia Bersatu. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Adapun, Trunoyudo menyebut, dua orang menjadi terlapor yakni Rocky Gerung dan Refly Harun.
"Pada materi LP, ada dua terlapor. RG (Rocky Gerung) dan RH (Refly Harun)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo menerangkan, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini telah memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya satu orang merupakan saksi pelapor.
"Dan 2 orang lainnya (saksi yang diajukan pihak pelapor)," ujar dia.
Advertisement