Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan TPPO adalah dua hal berbeda. Menurut Aznil, jika ada PMI ilegal dan tidak mengikuti aturan pemerintah, tidak bisa disebut TPPO.
“TPPO itu Tindak Pidana Perdagangan Orang, kalau PMI adalah Pekerja Migran Indonesia, mereka pekerja bukan perdagangan. Ini pemerintah blunder," kata Aznil seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8/2023).
Aznil mendorong, pemerintah dapat menyelesaikan problem PMI ilegal dan bukan mencampuradukan dengan TPPO. Sebab, penggunaan kata TPPO tidak pantas disematkan untuk PMI.
Advertisement
"Kalau mereka ilegal ini tugas negara untuk melegalkan mereka. Ini masalahnya adalah ilegal bukan unprosedural,” jelas Aznil.
Aznil mengingatkan, jika sesat cara pikir pemerintah diteruskan maka bisa saja pihaknya melakukan tuntutan, baik penuntutan terhadap hak asasi manusia maupun terhadap penyalahgunaan undang-undang.
"Mereka yang diselamatkan itu unprosedural, bukan korban perdagangan orang, itu dengan tegas saya mengatakan,” Aznil menandasi.
Gelar Aksi
Sebagai informasi, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia (yang terdiri dari mahasiswa, PMI dan Keluarga, dan NGO) berkumpul di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta pada Senin 31 Juli 2023. Mereka meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi sejumlah undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di luar negeri.
Dalam pernyataannya, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran menyebut bahwa bekerja di dalam atau di luar negeri, adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Advertisement