Sukses

Ajak OJK ke Kaki Gunung, Misbakhun Ingatkan Warga Tak Terbujuk Umrah Lewat Lembaga Ilegal Pengumpul Dana

Di depan ratusan warga, Misbakhun menjelaskan tentang OJK yang bertugas mengawasi lembaga jasa keuangan bank dan non-bank.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses parlemen kali ini dengan mengunjungi konstituennya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Di lokasi pertemuan dengan konstituen, legislator Partai Golkar itu terus menyuarakan pentingnya literasi keuangan dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Pada Jumat (11/8/2023), Misbakhun menghadiri ‘Penyuluhan Jasa Keuangan’ di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Acara yang mengangkat tema ‘Bahaya Investasi Ilegal’ itu merupakan hasil kerja sama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di depan ratusan warga, Misbakhun menjelaskan tentang OJK yang bertugas mengawasi lembaga jasa keuangan bank dan non-bank.

“Jadi, semisal bapak dan ibu ada masalah dengan bank, bisa mengadu ke OJK,” ujarnya.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jatim II (Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo) itu menyodorkan contoh untuk menjelaskan peran OJK.

“Misalnya bapak atau ibu mengambil kredit sepeda, padahal cuma menunggak satu bulan sementara motornya sudah disita, nah silakan mengaduk ke OJK,” tuturnya.

Ratusan warga Tiris tampak antusias menyambut paparan Misbakhun. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyodorkan contoh lain.

Misbakun menjelaskan masyarakat yang tinggal di antara Pegunungan Argopuro dan Gunung Lemongan itu memiliki antusiasme tinggi untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Oleh karena itu, dia mengingatkan warga memastikan lembaga yang mengumpulkan dana untuk haji dan umrah benar-benar tercatat di OJK.

“Kalau lembaga tersebut tidak memiliki izin untuk mengumpulkan uang dari masyarakat, akan ditindak oleh OJK,” imbuhnya.

Adapun pada Sabtu (12/8/2023), Misbakhun menjadi pembicara acara yang diselenggarakan Komisi XI DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo. Acara bertitel Akuntabilitas Dana Bantuan Operasional Sekolah itu dihadiri 200 guru dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.

Di acara yang dihadiri juga oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbol Prihanjoko tersebut, Misbakhun menyatakan UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.

“Maka, berikutnya ialah bagaimana dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut teralokasikan dengan tepat, terbelanjakan dengan benar, dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelaporan keuangan negara,” ujar Misbakhun.

 

2 dari 2 halaman

Pendidikan Sebagai Kunci

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang kini dipercaya menjadi sekjen Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu menambahkan pendidikan adalah pemutus mata rantai kemiskinan. Merujuk teori kemiskinan, Misbakhun menjelaskan biasanya keluarga miskin melahirkan orang miskin baru.

Penyebabnya ialah orang miskin tidak mampu menyekolahkan anaknya karena penghasilannya hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya, imbuh Misbakhun, generasi baru itu hanya mendapatkan pekerjaan rendah yang melahirkan kemiskinan baru.

Misbakhun pun dalam paparannya menukil salah satu lirik Himne Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang pendidik bagai secercah cahaya.

“Bapak dan ibu sekalian, pendidikan adalah pemutus mata rantai kemiskinan,” tuturnya di acara yang juga menghadirkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi sebagai salah satu narasumber itu