Sukses

RUU Kekhususan Jakarta Masih Digodok, Target Rampung Pekan Depan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masih digodok. RUU ditargetkan dapat rampung pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masih digodok. RUU ditargetkan dapat rampung pekan depan.

Hal ini disampaikan Joko ditemui usai menghadiri Meeting of Governors and Mayors of ASEAN Capitals (MGMAC) dan ASEAN Mayors Forum (AMF) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"Secepat mungkin kita selesai. Jadi sebenarnya sudah intens di bawah per masing masing asisten. Nah Minggu depan kita akan bahas dengan Pak Gubernur, sudah selesai," kata Joko.

Proses pembahasan RUU Daerah Khusus tengah bergulir di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Para asisten, dimintai masukan soal unsur-unsur yang perlu diatur dalam RUU Daerah Khusus.

"Masih dalam proses dan di internal kita pun sedang dibahas ya per masing-masing asisten untuk kita bisa memberikan masukan ya, karena ini kan bukan ranahnya DKI Jakarta, tetapi kita ini adalah objek," kata Joko.

Joko menyampaikan, pihaknya juga perlu mengkaji perihal struktur pemerintahan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN). Sementara itu, Joko menekankan masukan dari publik yang ditampung dari hasil konsultasi pun telah dibahas.

"Mungkin struktur pemerintahan, ya ini masih dalam proses pembahasan dan baru akan kita lakukan setelah Asean ini untuk internal DKI," ucap Joko.

Lebih lanjut, Joko menyebut Pemprov DKI senantiasa berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga dia meyakini RUU Daerah Khusus bakal rampung segera mungkin. Mengingat, konsultasi publik serta pembahasan pasal per pasal RUU Daerah Khusus bersama Kemendagri telah dilakukan.

"Pertemuan dengan Kemendagri membahas per masing masing pasal. Kemudian kita lakukan uji publik, uji publik kan juga sudah dilakukan, tinggal kita nanti finishing," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Konsultasi Publik

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dua kali menggelar konsultasi publik, membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus.

Kegiatan konsultasi publik pertama telah digelar pada 31 Maret 2023. Kemudian, konsultasi publik kedua kembali dilangsungkan pada Senin, 8 Mei 2023 di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta.

Pada setiap konsultasi publik, Pemprov DKI Jakarta melibatkan akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.