Liputan6.com, Jakarta - Badan Bantuan Hukum PDIP menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung. Hal itu terkait dengan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur tim kuasa hukum, Johannes Lumban Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga
Menurut Johannes, saat Rocky Gerung berbicara dengan para buruh di Bekasi, ada penyataan diduga fitnah yang dilontarkan. Pertama, Presiden Jokowi disebut berupaya menunda Pemilu 2024 lantaran tidak peduli kepada buruh.
Advertisement
Kemudian kedua, menyebut Pemilu 2024 dapat terhalang oleh ambisi Jokowi sehingga mengajak masyarakat bergerak melakukan aksi people power pada 10 Agustus 2023. Ketiga, disebut adanya ambisi Jokowi mempertahankan warisan atau legacy dengan pergi ke Cina untuk menawarkan IKN.
“Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh. Itu bajingan yang tolol, tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut. Nah semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan, kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Johannes memahami dalam delik aduan tentu hanya pihak yang merasa dirugikan yang dapat langsung melaporkan ke kepolisian. Namun begitu, pernyataan Rocky Gerung dinilainya bermuatan berita bohong alias hoaks, sehingga pihaknya dapat turut andil membuat laporan.
“Dari semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan, bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ, ada berita bohongnya dia di situ. Nanti kita akan diskusikan ke penyidik, jadi kita akan lengkapi semua baik dari mulai berita bohong, ada fitnah, ujaran kebencian, ada hasut dan provokasi,” katanya.
Tidak Ada Perintah Jokowi Laporkan Rocky Gerung
Bagi Johannes, Jokowi merupakan kader PDIP sehingga dari tim hukum merasa perlu membuktikan adanya kesalahan yang terjadi dan tidak ttidak ada pihak yang kebal hukum. Dia pun menyatakan tidak ada perintah dari Jokowi untuk melaporkan Rocky Gerung.
“Sudah kami siapkan bukti-buktinya, nanti setelah selesai. Karena kami koordinasi dulu dengan penyidik. Selesai kita bikin laporan, kita akan rilis kembali,” Johannes menandaskan.
Advertisement