Sukses

Mahfud Md soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden: Pak Jokowi Tidak Mau Mengadu

Sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md pun menanggapi soal laporan polisi untuk Rocky Gerung itu.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md pun menanggapi soal laporan polisi untuk Rocky Gerung itu.

Mahfud Md mengatakan, Presiden Jokowi ataupun pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum.

Dia menjelaskan, pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. Namun, Jokowi tak mengadukan Rocky Gerung ke polisi.

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," ujarnya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan," lanjut Mahfud Md.

Mahfud membandingkan hal serupa pernah dialami Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, SBY melaporkan Zaenal Ma'arif pada 2007 karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

"Oleh sebab itu ,saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," tutur Mahfud Md.

 

2 dari 3 halaman

Bisa Berkembang ke Bukan Delik Aduan?

Meski begitu, kata mantan Ketua MK ini, setiap delik dapat berkembang jika masyarakat sudah menganggap hal itu sebagai masalah.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.

"Bisa, kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," pungkas Mahfud.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Pada hari ini, Rabu (2/8/2023), Badan Bantuan Hukum PDIP menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung. Hal itu terkait dengan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur tim kuasa hukum, Johannes Lumban Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Relawan Joko Widodo juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu pun berakhir dengan penolakan oleh pihak aparat kepolisian.

"Alhamdulillah Laporan kita tidak diterima," ujar Sekjen Relawan Jokowi, Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin (31/7).

Relly menyebut laporan tersebut kini telah menjadi dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) saja. Meskipun telah melampirkan alat bukti salah satunya kanal YouTube yang memperlihatkan Rocky dalam sebuah acara diduga menghina Jokowi.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Meskipun demikian relawan Jokowi itu mengaku masih pede bahwa Dumasnya tersebut masih dapat menjerat Rocky karena diduga telah menghina pimpinan negara.