Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan pihaknya kini tak lagi memerlukan nomor paspor untuk menangkap seorang buronan. Telah ada teknologi baru yang bisa mendeteksi dengan hanya menampilkan sebuah foto.
"Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tak perlu tahu nomor paspor, cukup foto dari target yang akan diamankan," ungkap Silmy di Kantor Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Dia menuturkan bahwa teknologi ini memudahkan pihaknya menangkap target penegakan hukum. Hal ini dikarenakan jika wajah seorang target tertangkap oleh alat tersebut, maka data pemilik paspor akan keluar dan menerangkan detail perjalanannya.
Advertisement
"Teknologi ini akan membantu imigrasi dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, KPK, dan sebagainya untuk mengejar target yang dicekal keluar negeri," ujarnya.
Silmy mengaku teknologi ini baru digunakan tahun ini dan berharap dapat meningkatkan kemampuan dalam menangkap target seperti operasi di Bali. Menurutnya efektif untuk mengurangi pelanggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Diketahui, teknologi baru ini telah membantu Ditjen Imigrasi dalam menangkap pelaku pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat. Pelaku perempuan berinisial ODG (37) ini berhasil ditangkap saat melakukan penerbangan ke Malaysia.
ODG Tersangka Kasus Pemalsuan Cap Keimigrasian Ditangkap
ODG kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan cap keimigrasian untuk selundupkan manusia.
Dia beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsAPP, Facebook, Grup pencari kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11.500.000 hingga Rp22.000.000 ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP.
Selain itu, calon korban diminta mengirimkan paspor mereka ke ODG yang nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Tujuan pembubuhan cap ini adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat. Setelah didapatkan, visa tersebut dapat digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural.
Â
Â
Miranda Pratiwi
Advertisement