Liputan6.com, Jakarta Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus korupsi. Terkait ini, Menko Polhukam Mahfud Md akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh jalur kasasi.
"Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga
"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte. Yang jelas hukum ini harus ditegakkan," Mahfud menegaskan.
Advertisement
Dalam hukum pidana, menurut Mahfud, lawan dari pihak terpidana adalah negara. Maka dari itu, ada upaya hukum yang bisa ditempuh negara.
"Prinsipnya itu urusan Mahkamah Agung. Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang," jelas Mahfud.
"Oleh karena negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan, KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
Ali menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti.
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK akan Kasasi ke MA
Atas vonis bebas Gazalba Saleh, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba Saleh ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum ini sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh.
Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gazalba Saleh didakwa menerima SGD20 ribu setara Rp2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement