Sukses

Cegah UMKM Gulung Tikar, DPR Minta Aturan Perdagangan Online Diperbaiki

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, menyatakan, negara harus memiliki aturan pengaturan perdagangan online.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, menyatakan, negara harus memiliki aturan pengaturan perdagangan online. Caranya dengan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Perdagangan online di Indonesia diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Semuanya harus mengikuti aturan tanpa kecuali," kata Intan dalam keterangan diterima, Kamis (3/8/2023).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini memastikan, pihaknya terus memberi perhatian khusus terhadap perlindungan UMKM dalam negeri. Tujuannya, agar tidak mempersulit tumbuh kembangnya UMKM yang sedang bangkit setah masa pandemi Covid-19.

"Pelaku usaha dalam negeri harus mendapatkan perlindungan. Kasihan pelaku usaha menengah dan kecil kalau ini dibiarkan. Mereka sedang semangat-semangatnya untuk bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” jelas Intan.

Intan lalu menyebut hadirnya Bisnis lintas batas atau cross border yang diusung Project S TikTok. Dia mendengar, hal itu belakangan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak sebab kehadirannya dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan UMKM lokal.

Intan tidak ingin, kehadiran TikTok Shop mempersulit tumbuh kembangnya UMKM Tanah Air. Sebab dalam platform tersebut diyakini Intan banyak konsumen yang tidak bisa membedakan mana produk lokal dan mana produk impor.

"Jika terus digempur produk asing yang masuk tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan, pelaku usaha mikro dan kecil sulit berkembang, bahkan terancam gulung tikar,” wanti dia.

2 dari 2 halaman

Jangan Sampai UMKM Lokal Mati

Intan meyakini, jika UMKM lokal mati karena tergerus produk asing sebab aturan pemerintah tidak melindungi, maka UMKM lokal susah untuk bangkit karena modal usahanya yang sangat terbatas.

“Jangan sampai kehadiran TikTok Shop mematikan UMKM dalam negeri,” harap Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional ini menutup.

 

Video Terkini