Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro, menjelaskan alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Djuhamdhani dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, sambung Djuhamdhani, Panji Gumilang tidak kooperatif selama diperiksa penyidik. Misalnya, dia tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.
Namun faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.
"Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhamdhani.
Karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tambah Djuhamdhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Advertisement