Sukses

Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Amerika Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia

Ditjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa ODG, tersangka kasus penyelundupan manusia berhasil ditemukan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap pelaku berinisial ODG (37) atas dugaan kasus penyelundupan manusia ke Amerika Serikat. Saat ini ODG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu," kata Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Silmy menjelaskan bahwa ODG ditemukan dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Malaysia.

"Ditangkapnya ketika mau pergi ke Malaysia karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi. Dan sebelumnya pelaku ini sudah kita kejar, kita cari, tetapi berhasil diamankan ketika mau melintas," ujarnya.

Sebelumnya, Silmy mengatakan terdapat 10 korban pada kasus penyelundupan manusia ini dengan modus menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsAPP, Facebook, Grup pencari kerja. 

"Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11.500.000 hingga Rp22.000.000 ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan mengirimkan paspor mereka ke ODG yang nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia," kata Silmy.

 

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan surat P-21 artinya berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Dirwasdakim Surya Mataram di Kantor Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Miranda Pratiwi 

Video Terkini