Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan Hartono (48) tersangka pencurian rumah kosong (Rumsong). Sebelum tertangkap, tersangka berhasil mengambil barang milik korban yang tinggal di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah, sebelumnya mencuri di wilayah Rangkapan Jaya pada Sabtu (29/7/2023). Tersangka beraksi seorang diri dan pernah melakukan hal yang sama di wilayah lain.
Baca Juga
“Tersangka ini residivis dan sudah tujuh kali melakukan pencurian,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Nirwan menjelaskan, saat beraksi pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal penghuninya. Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu menggunakan tangga untuk masuk ke dalam rumah korban bagian belakang.
“Tersangka lalu mencongkel teralis kamar rumah korban menggunakan obeng,” jelas Nirwan.
Setelah berhasil, tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela dan masuk ke dalam kamar korban. Tersangka membawa dua unit macbook dan perhiasan milik korban yang tersimpan di dalam kotak di atas meja rias.
“Tersangka juga mengambil logam mulia seberat lima gram yang terletak diatas laptop,” ucap Nirwan.
Belum puas menggasak barang korban yang tersimpan di dalam kamar, tersangka turut mengambil satu unit televisi 43 inch. Setelah mengambil barang milik korban, tersangka kabur melalui pagar belakang menggunakan tangga yang telah disediakan.
“Barang curian disimpan tersangka di rumah kontrakan, lalu setelah itu tersangka langsung kabur ke Tegal,” terang Nirwan.
Barang Curian Belum Sempat Dijual
Nirwan mengungkapkan, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas kepolisian menangkap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang milik korban masih tersimpan di kontrakan yang disewa tersangka.
“Barang milik korban yang dicuri belum sempat dijual tersangka, ini kita jadikan barang bukti,” ungkap Nirwan.
Nirwan menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka melakukan aksinya seorang diri dan untuk membawa barang curian, tersangka sempat menyimpan barang tersebut di dekat rumah korban. Selain itu, tersangka baru satu kali melakukan pencuriannya di Kota Depok.
“Dari tujuh kali, satu kali dilakukan di Depok dan sisanya di luar Depok,” tutur Nirwan.
Polres Metro Depok menetapkan tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, tersangka memanfaatkan momen rumah yang sepi untuk beraksi,” pungkas Nirwan.
Advertisement