Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya mengusut perkara lewat PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Untung Bersama Sejahtera dan PT Indah Golden Signature, serta beberapa perusahaan lainnya di kasus korupsi impor emas.
Baca Juga
“Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan (lewat UBS dan IGS),” tutur Prabowo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Menurut Prabowo, belakangan penyidik menduga adanya perusahaan yang memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Tim juga menelusuri pihak mana saja yang merubah kode HS komoditas emas tersebut.
Atas dasar itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan atas proses ekspor dan impor yang dikerjakan PT Untung Bersama Sejahtera dan PT Indah Golden Signature, serta perusahaan lainnya. Bahkan, jaksa pun turut mendalami aliran dana transaksi perusahaan-perusahaan itu.
“Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
“Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.
2 Penyidikan Berbeda
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.
Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.
Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” jelas dia.
Advertisement
Geledah Kantor Bea Cukai
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.
“Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” kata Ketut.
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya.