Sukses

Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Penjelasan Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas mengikuti kebijakan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok berencana akan menaikan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas. Kenaikan tersebut sempat memicu keresahan masyarakat dikarenakan tarif pelayanan mencapai Rp10 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas mengikuti kebijakan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. Hal itu dikarenakan Puskesmas telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga perlu penetapan tarif.

“Jadi sebelum menjadi BLUD Puskesmas memberlakukan retribusi Puskesmas, setelah BLUD menggunakan tarif. Sebelumnya Rp2 ribu kini menjadi Rp10 ribu,” ujar Mary melalui zoom meeting bersama Liputan6.com, Rabu (2/8/2023).

Mary menjelaskan, Puskesmas yang telah menjadi BLUD diharapkan mampu memenuhi standar biaya operasional yang menjadi beban puskesmas. Hal itu dikarenakan untuk pembiayaan Puskesmas sudah dilakukan secara mandiri.

“Beban biaya operasional kini tidak menggantungkan kepada APBD Kota Depok,” jelas Mary.

Sebelum melakukan kenaikan harga tarif, Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan kajian dan studi banding dengan beberapa daerah, seperti Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, dan beberapa puskesmas perbatasan lainnya. Hasilnya dari kajian tersebut Puskesmas di Kota Depok pengenaan biaya tarif terbilang rendah.

“Jadi tarif puskesmas di Kota Depok itu lebih rendah dibandingkan kota lain sehingga perlu ada penyusunan tarif, guna meningkatkan mutu layanan Puskesmas,” ucap Mary.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tujuan Kenaikan

Mary mengungkapkan, kenaikan tarif puskesmas memiliki tujuan lain, yakni mendorong masyarakat untuk mengikuti program JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, masyarakat merasa belum memerlukan kartu jaminan kesehatan dikarenakan tarif Puskesmas terbilang murah.

“Mungkin masyarakat menganggap puskesmas hanya bayar Rp2 ribu, kalau misalkan sakitnya parah kemudian harus di rujuk ke rumah sakit mereka tinggal Bansos,” ungkap Mary.

Mary menuturkan, apabila masyarakat mengikuti JKN cukup membayar premi sebesar Rp35 ribu perbulan. Namun masyarakat belum memprioritaskan JKN sebagai kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Ini juga menjadi salah satu pembelajaran kepada masyarakat supaya lebih memperhatikan permasalahan kesehatan bahwa kesehatan itu modal utama kita yang harus dijaga,” tutur Mary.

3 dari 3 halaman

Kenaikan Tarif Diklaim Akan Bantu Penertiban Administrasi

Selain mendorong mengikuti program JKN untuk pembiayaan masyarakat, kenaikan tarif membantu penertiban administrasi, antara masyarakat Kota Depok dan luar Kota Depok. Diharapkan, 98 persen masyarakat Kota Depok memiliki JKN.

“Jadi hanya pasien umum yang mengalami kenaikan harga tarif, untuk pasien JKN tidak mengalami karena di cover BPJS,” terang Mary.

Mary mengakui, kenaikan tarif akan terasa kepada pasien umum bukan program JKN atau BPJS Kesehatan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pasien umum Puskesmas.

“Kenaikan tarif pasien umum akan diberlakukan pada 7 Agustus mendatang, jadi mohon pengertiannya,” pungkas Mary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.