Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"(Bakal praperadilan) segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," kata Hendra kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut. Namun, hingga kini belum adanya jawaban secara tertulis atas permintaan itu.
Advertisement
"Ya kami tunggu. Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Lalu, terkait dengan kondisi kesehatan Panji disebutnya masih dalam proses penyembuhan tangannya yang sempat mengalami patah tulang.
"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya yang tidak bisa saya sampaikan di sini," pungkasnya.
Panji Gumilang Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement