Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk mengkaji penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jokowi ingin tata kelola penempatan ini dikaji mulai dari, keberangkatan hingga para PMI pulang ke Tanah Air.
Baca Juga
"Kita akan coba review Undang-Undang 18 tahun 2017 ini, melihat bagaimana penempatan. Penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Jokowi memberi waktu dua minggu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkaji tata kelola penempatan PMI. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud Md, diminta mengkaji dari sisi penegakan hukum PMI.
"Dan Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereview tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcementnya," jelasnya.
Perbaiki Tata Kelola Perlindungan
Menurut dia, kajian ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap PMI. Ida juga mengatakan bahwa kementerian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi penempatan PMI, termasuk peran kepala desa dan pemerintah daerah.
"Jadi saya dan Pak Mendagri bersepakat untuk melakukan rakor lah semacam rakor yang melibatkan pemberangkatan PMI," tutur Ida.
Advertisement