Sukses

Kemenkumham Komitmen Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia Seperti Arahan Presiden

Pemerintah memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan. Tujuannya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan. Tujuannya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Kemenkumham pun berkomitmen senantiasa mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Kemenkumham sendiri konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN),” papar Yasonna Laoly pada saat pembukaan Temu Bisnis Tahap VI yang berlangsung di JIExpo Kamayoran Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Dalam forum Temu Bisnis Tahap IV ini, Kemenkumham menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia,” papar Yasonna.

"Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM)," imbuhnya lagi.

2 dari 2 halaman

Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022

Temu Bisnis Tahap IV merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI, yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).

Berlangsung selama tiga hari sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023), kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

(*)