Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video yang diunggah akun sosial media (sosmed) Twitter @KangManto123 memperlihatkan pernyataan Rocky Gerung yang sedang memberikan sambutan di sebuah acara.
Dalam video, Rocky menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berupaya untuk mempertahankan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mencari investor dari China.
Baca Juga
Setelahnya, ia pun melontarkan pernyataan kepada Presiden Jokowi karena hanya mementingkan keperluan pribadinya. Kata-kata itu pun yang membuat sejumlah pihak hingga relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Salah satunya Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani.
Advertisement
"Kita melihat video Rocky Gerung, yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan," ungkap Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Kantor Bareskrim Polri, Senin 31 Juli 2023.
Benny mengatakan, terpilihnya Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia merupakan hasil konstitusi rakyat. bahkan dikatakan sosoknya yang disegani di negara lain. Namun, pernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 lalu.
Tak hanya itu, Relawan Indonesia Bersatu juga resmi melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Selain itu, Aliansi Warga Kota Bekasi Cinta Damai yang terdiri dari berbagai profesi, seperti pegadang, ojol, buruh, dan lain-lain juga melaporkan Rocky Gerung ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian.
Berikut mereka yang melaporkan Rocky Gerung usai viral video diunggah akun sosial media (sosmed) Twitter @KangManto123 diduga hina Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:
1. Barikade 98
Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke bareskrim polri. Laporan itu dilayangkan usai Rocky diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi.
"Kita melihat video Rocky Gerung, yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan," ungkap Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Kantor Bareskrim Polri, Senin 31 Juli 2023.
Benny mengatakan, terpilihnya Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia merupakan hasil konstitusi rakyat. bahkan dikatakan sosoknya yang disegani di negara lain. Namun, pernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
"Serangan membabi buta, isu yang sifatnya fitnah, pencemaran nama baik, hoax, serangan-serangan pribadi kepada Jokowi, dan bahkan istri Jokowi. Selama ini kita memendam kesabaran dan menyerahkan otu pada proses hukum," ujar dia.
Tidak hanya itu, pengamat politik itu juga, dikatakan Benny turut memprovokasi masyarakat untuk kembali terjadinya tragedi '98 untuk menggulingkan masa pemerintahan Jokowi.
"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim soeharto," tegasnya.
"Jadi dia memainkan peran bagian dari agen proxy internasional untuk membuat kegaduhan di negara ini," sambung Benny.
Meskipun Rocky sudah kerap kali melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah Jokowi. Namun baru kali ini belasan relawan Jokowi melaporkan ke aparat penegak hukum.
Menurut Benny, pihaknya mengaku sudah cukup bersabar sebagaimana arahan dari Jokowi.
"Pak Jokowi selalu mengajarkan kami jangan kita melakukan sebagaimana cara-cara mereka yang lakukan kepada kita. Untuk kasus ini kesabaran kita sudah habis," ucap Ketua Barikade 98 itu.
Adapun sejumlah barang bukti telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan. Kata-kata Rocky pun dianggap sebagai pernyataan pribadi.
"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," tutur Benny.
Advertisement
2. Relawan Indonesia Bersatu Laporkan ke Polda Metro Jaya
Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo (Jokowi) murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Menurut dia, diksi yang dibangun Rocky Gerung pada saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis karena menyerang kepala negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Parahnya lagi, video rekaman turut diunggah oleh Refly Harun di saluran youtube miliknya.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dalam laporannya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan memunculkan kegaduhan
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran youtube dan memasukan video ke saluran yutube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar dia.
"Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.
Dalam laporannya, Lisman mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya 1 flash disk berisi dua video dan pernyataan Rocky Gerung yang tersebar ada di media.
"Saya bawa lengkap barang buktinya dan sudah dilampirkan. Makanya bisa muncul laporan polisi," ucap dia.
Lisman mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersikap tegas dalam menanggapi kasus ini. Kalau perlu, kata dia segera menangkap Rocky Gerung.
"Kapolda Metro sikapi tegas kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap," ujar dia.
Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, laporan itu ditolak.
Alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
3. Warga Bekasi Ikut Laporkan
Dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung (RG) yang viral di media sosial, turut menyeret amarah publik.
Salah satunya aliansi warga Kota Bekasi Cinta Damai yang terdiri dari berbagai profesi, seperti pegadang, ojol, buruh, dan lain-lain. Mereka melaporkan RG ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian.
Pernyataan RG di acara konsolidasi Akbar aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi itu, dianggap telah merendahkan martabat Presiden sebagai simbol negara.
"Ya sangat tidak etis kalau simbol negara dihina. Karena Presiden Jokowi itu dipilih oleh 50 persen lebih rakyat Indonesia. Apakah pantas (dihina), karena terpilihnya demokrasi," kata Parlan, perwakilan warga kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.
Ia berujar, ujaran kebencian sangat berbahaya karena mampu memecah belah bangsa. Negara pun sejatinya memberikan kebebasan berpendapat, namun tetap harus dalam koridor Pancasila dan UUD 1945.
"Apakah gak tahu, bahwa dasar negara kita yang mengatur tentang kehidupan berbangsa adalah Pancasila. Dasar hukum itu menjadi falsafah. Apakah gak tahu, bahwa negara kita untuk mengatur sendi ketatanegaraan, mengatur bangsa ini, hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, itu udah harga mati," paparnya.
Parlan menyebut pernyataan RG telah membuat kisruh dan memantik amarah banyak pihak. Menurutnya, segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang ditujukan kepada simbol negara, tak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas.
Karena itu ia meminta aparat kepolisian agar menindaklanjuti dugaan penghinaan oleh RG yang dilaporkan masyarakat maupun kalangan tertentu.
"Bukti banyak, yang viral ada YouTube, IG, koran online, itu saya bawa. Tapi kebetulan sama peristiwa yang dilaporkan oleh Polres Bekasi dan Polri dan Polda, sama deliknya. Jadi kita koordinasi dan mengawal masalah ini," tandasnya.
Advertisement
4. PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Badan Bantuan Hukum PDIP menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung. Hal itu terkait dengan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur tim kuasa hukum, Johannes Lumban Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes, saat Rocky Gerung berbicara dengan para buruh di Bekasi, ada penyataan diduga fitnah yang dilontarkan. Pertama, Presiden Jokowi disebut berupaya menunda Pemilu 2024 lantaran tidak peduli kepada buruh.
Kemudian kedua, menyebut Pemilu 2024 dapat terhalang oleh ambisi Jokowi sehingga mengajak masyarakat bergerak melakukan aksi people power pada 10 Agustus 2023. Ketiga, disebut adanya ambisi Jokowi mempertahankan warisan atau legacy dengan pergi ke Cina untuk menawarkan IKN.
“Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh. Itu bajingan yang tolol, tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut. Nah semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan, kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Johannes memahami dalam delik aduan tentu hanya pihak yang merasa dirugikan yang dapat langsung melaporkan ke kepolisian. Namun begitu, pernyataan Rocky Gerung dinilainya bermuatan berita bohong alias hoaks, sehingga pihaknya dapat turut andil membuat laporan.
“Dari semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan, bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ, ada berita bohongnya dia di situ. Nanti kita akan diskusikan ke penyidik, jadi kita akan lengkapi semua baik dari mulai berita bohong, ada fitnah, ujaran kebencian, ada hasut dan provokasi,” katanya.
Bagi Johannes, Jokowi merupakan kader PDIP sehingga dari tim hukum merasa perlu membuktikan adanya kesalahan yang terjadi dan tidak ttidak ada pihak yang kebal hukum. Dia pun menyatakan tidak ada perintah dari Jokowi untuk melaporkan Rocky Gerung.
“Sudah kami siapkan bukti-buktinya, nanti setelah selesai. Karena kami koordinasi dulu dengan penyidik. Selesai kita bikin laporan, kita akan rilis kembali,” Johannes menandaskan.
5. Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) Ikut Laporkan ke Polda Metro Jaya
Politisi Ferdinand Hutahaean mengatasnamakan Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya, terkait masalah penyebaran informasi hoax dan upaya penghasutan.
“Hari ini kita melaporkan saudara Rocky Gerung dan saudara Refly Harun ke Sentra Pelayanan Masyarakat di Polda Metro Jaya, terkait dengan pernyataan-pernyataan Rocky Gerung di sebuah acara yang kita ketahui berada di Bekasi,“ kata Ferdinand Hutahaean, Kepala Departemen Humas dan Media ABAS.
Lebih lanjut, Ferdinand menerangkan, bahwa dalam acara bersama buruh, Rocky Gerung menyampaikan statement-statement yang menurut penilaiannya mengandung unsur-unsur nilai kebencian, penghasutan dan juga penyebaran informasi bohong.
“Maka kita melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 160 dan 156 di KUHP dan juga Pasal 14 dan 15 UU No.1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, intinya adalah penyebaran informasi bohong dan upaya penghasutan,” terangnya.
Menurut Ferdinand, pihaknya tidak melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang statement Rocky Gerung menyatakan Jokowi ‘Bajin*n Tol*l’.
“Kita tidak di situ melaporkannya karena itu domain Pak Jokowi jadi kita melaporkan dari sisi lain, bahwa ini ada unsur penyebaran hoax, dimana Rocky Gerung menyatakan bahwa Jokowi ke China itu jualan IKN," bebernya.
Ferdinand nanti akan minta Sekneg untuk membantu pihaknya menyerahkan agenda Pak Jokowi di China, apakah Pak Jokowi memang jualan IKN atau tidak.
“Jadi nanti akan terbukti di situ, apakah statement Rocky Gerung adalah asumsi pribadinya ataukah memang fakta, kalau itu memang asumsi pribadinya kan berarti dia menyebarkan hoax yang tidak sesuai dengan agenda Pak Jokowi ke China, “ paparnya.
Kemudian, ucapannya yang menyatakan ‘Bajin*n Tol*l’, pihaknya menganggap sebagai ujaran kebencian yang mengandung permusuhan terhadap kelompok tertentu,
“Jadi kita masukan Pasal 28 Juncto Pasal 45 (2) UU ITE, “ ungkapnya.
Berikutnya, Refly Harun menyebarkan informasi yang salah, setidak-tidaknya diketahui tidak akurat, tetapi ia menyebarkan itu di akun youtube-nya.
“Padahal konten itu bukan dia yang buat, jadi dia hanya meng-upload, yang mungkin tidak tahu dapat dari mana, dia meng-upload di akun youtube-nya, dan itu kita anggap memenuhi unsur menyebarluasan informasi yang setidak-tidaknya patut diketahui tidak akurat tetapi tetap disebarluaskan yang mengandung kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu yang mengakibatkan kegaduhan, intinya yang kita laporkan seperti itu, “ tegas Ferdinand.
Ferdinand menyampaikan, bahwa hari ini rencananya pihaknya akan diBAP oleh Polda Metro Jaya.
“Tapi saya coba akan menyiapkan bukti-bukti pendukungnya yang lain, kalau tidak hari ini ya besok BAP-nya, “ ujarnya.
Harapan Ferdinand, saudara Rocky Gerung dan saudara Refly Harun mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang mereka lakukan.
“Apabila memang ada perbuatan hukum yang harus diproses dan harus dipertanggungjawabkan di persidangan nanti di pengadilan, kita berharap Polri kerja profesional daa kita meyakini mereka kerja profesional untuk ini, “ pungkas Ferdinand optimis.
Perlu diketahui, ABAS adalah sebuah perkumpulan/ormas yang dibesut oleh Boyke Djohan dengan para pengurus di antaranya Abu Janda, Habib Kribo, Ninoy Karundeng, Donny Kesuma, Ananda Sukarlan, Rapindo Hutagalung, Solo Simanjuntak, Irjen Pol (Purn) Benny Mokalu, Ramses Tobing, Peter Tarigan, Burhan Abe, Dede Rully, Peter F Momor, dan lain-lain.
Advertisement
6. Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional
Pengamat Politik Rocky Gerung resmi kembali dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini laporan dilayangkan Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan nomor polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajin*an yang tol*l. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Namun dalam pelaporan REPDEM DPN ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tutur dia.
Sejauh ini, polisi telah menerima total tiga laporan yang menyasar Rocky Gerung dengan dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Sesuai pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menjelaskan alasan pihaknya menerima laporan tersebut. Karena laporan itu merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.