Sukses

Polri Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang, Mayoritas Eks Simpatisan

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Tersangka Panji Gumilang selalu pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Tersangka Panji Gumilang selalu pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun Ramadhan mengungkap, tidak semuanya hadir. “Dittipideksus telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Tapi yang hadir 6 orang,” kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ramadhan menambahkan, mayoritas saksi hadir adalah mereka yang beratatus eks simpatisan dari Panji Gumilang. Kemudian, sebagiannya lagi adalah mereka yang berlatar pengurus pondok pesantren dan orangtua dari santri yang mondok di Pesantren Al Zaytun.

“Enam orang yang hadir, tiga dari mereka adalah ex simpatisan berinisial AS, S, AH. Tiga lainnya, adalah pengawas dari Yayasan Pesantren Islam (YPI) berinisial MJ, pengurus dari pondok pesantren bernisial AS dan orangtuta santri berinisial MN,” ungkap jenderal bintang satu ini.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 1 Agustus 2023. Usai berstatus terangka, Panji langsung ditahan.

 

2 dari 2 halaman

Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, dirinya sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Polri. Namun diakui, hal itu belum mendapat respon.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban,” kata Hendra saat dikonfirmasi terpisah.

Hendra memastikan, pihaknya akan menunggu jawaban dari Polri terkait hal itu. Alasannya, sebab kliennya sudah tergolong lanjut usia sehingga atas nama kemanusiaan harus ditangguhkan.

“Atas dasar kemanusiaan karena Pak Panji ini usianya sudah 77 tahun jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," dia menandasi.