Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah itu diketahui beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya itu bermula dari tahun 2011 lalu. Saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
"Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama. Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang," kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8).
Advertisement
Ketika itu, Guruh meminjam uang Rp35 miliar kepada Suwantara dengan bunga 4,5 persen. Uang yang dipinjam itu pun harus dikembalikan dalam jangka tiga bulan.
"Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia bahwa saya bisa kasih pinjaman, tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli. Nah maka dibuatlah PPJB kuasa menjual, kemudian kuasa mengosongkan," jelasnya.
"Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," tambahnya.
Singkat cerita, pada 3 Agustus 2011 Guruh mencoba mengkonfirmasi kepada Suwantara terkait pinjamannya itu. Akan tetapi, saat itu Suwantara tidak dapat dihubungi.
Lalu, disaat itu juga datanglah seorang perempuan yang diketahui atas nama Susy Angkawijaya yang juga dikenalkan oleh temannya Guruh. Kedatangannya itu disebutnya untuk membantu Guruh mengembalikan uang Suwantara.
"Tetapi dia meminta dengan syarat harus membuat AJB, yang nanti kemudian Mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya," ungkapnya.
"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan PPJB yang sebelumnya berkaitan dengan Suwantara hingga kini belum dibatalkan. Sehingga, uang milik Suwantara pun belum dikembalikan oleh Guruh.
Uang yang belum dikembalikan itu Rp35 miliar, dengan bunga perbulan sebesar 4,5 persen.
"Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam. Tetapi saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama saya, karena saya sudah ada dana, itu Oktober diundang untuk bukan November, itu Susy enggak menjawab," paparnya.
"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua, ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk kita bicarakan soal pinjaman. Karena Susy ada AJB, tapi belum pernah membayar Rp5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?," sambungnya.
Sehingga, Guruh yang mempunyai sifat atau bertipikal percaya itulah kemudian digugat oleh Susy pada Januari 2014 silam yang kemudian kembali digugat Guruh pada Desember 2014.
"Susi Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB (Akta Jual Beli) dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas guru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat mereka Susi Angkawijaya dengan Suwantara Gautama, notaris segala macam. Kami Ajukan gugatan, tetapi dalam perjalan gugatan itulah sampai putusan yang mau dieksekusi itu," pungkasnya.
Bakal Disita
Sebelumnya, Rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rumah putra bungsu presiden pertama Indonesia, Sukarno yang bakal disita itu berada di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Sukarnoputra tersebut akan dilakukan 3 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
"Terkait dengan eksekusi pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputro ya nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7).
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement